PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Indonesia adalah negara hukum. Amanat Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu bukan sekadar rangkaian kata dalam konstitusi, melainkan fondasi yang menempatkan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Karena itu, setiap dinamika dalam penegakan hukum selalu menjadi perhatian publik, terlebih ketika menyangkut perkara korupsi.
Baca Juga: Program Ganti Atap Rumah Wartawan Rampung, Editor elbaitsukabumi.com Rasakan Manfaat Atap Alduro
Dalam beberapa waktu terakhir, masyarakat disuguhi berbagai polemik yang melibatkan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara korupsi.
Perbedaan pandangan mengenai kewenangan, proses hukum, hingga saling tanggapan antarlembaga menjadi konsumsi ruang publik.
Terlepas dari substansi setiap perkara yang masih berjalan sesuai mekanisme hukum, satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah bahwa kepercayaan masyarakat sedang diuji.
Rakyat tidak sedang menunggu siapa yang menang dalam perdebatan antarlembaga.
Yang mereka harapkan jauh lebih sederhana: hukum ditegakkan secara adil, transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Baca Juga: Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Rudi Margono Ditunjuk sebagai Plt Jampidsus Kejagung
Lebih dari dua ribu tahun lalu, Plato dalam The Republic mengingatkan bahwa keadilan merupakan fondasi utama sebuah negara.
Negara akan tetap kokoh selama para penjaganya menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Sebaliknya, ketika kekuasaan lebih banyak digunakan untuk mempertahankan kepentingan sendiri, keretakan mulai muncul dari dalam.
Gagasan itu kemudian disempurnakan oleh Aristoteles.
Baginya, hukum adalah reason free from passion—akal budi yang bebas dari hawa nafsu.
Penegakan hukum tidak boleh dipengaruhi emosi, tekanan politik, ego kelembagaan, maupun kepentingan sesaat.