Ketika Penjaga Hukum Saling Berhadapan, yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan Publik

photo author
Stefanus Akim, Pontianak Globe
- Minggu, 12 Juli 2026 | 09:17 WIB
Menyoroti aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (Instagram.com/@isi.sumut)
Menyoroti aksi penggeledahan Polri ke rumah milik Jampidsus tuai sorotan usai ramai kontroversi jaksa tangkap jenderal polisi terkait dugaan korupsi MBG. (Instagram.com/@isi.sumut)

Hukum hanya boleh berpihak kepada fakta dan keadilan.

Negarawan Romawi, Marcus Tullius Cicero, mengabadikan prinsip yang hingga kini masih menjadi ruh negara modern: salus populi suprema lex esto—keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

Baca Juga: ACP SEVEN Hadirkan Solusi Panel Aluminium Premium di IndoBuildTech Expo 2026

Artinya, setiap kewenangan yang dimiliki negara, termasuk kewenangan menegakkan hukum, harus diarahkan untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan kepentingan institusi atau individu.

Berabad-abad kemudian, Niccolò Machiavelli dalam Discourses on Livy justru menekankan pentingnya institusi yang kuat dan bersih agar sebuah republik dapat bertahan.

Berbeda dengan persepsi populer yang sering melekat pada namanya, Machiavelli melihat bahwa korupsi merupakan ancaman serius yang dapat menggerogoti negara dari dalam apabila tidak dilawan dengan institusi yang berintegritas.

Peringatan lain datang dari Lord Acton melalui kalimat yang kemudian menjadi salah satu adagium politik paling terkenal: "Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely."

Kekuasaan memiliki kecenderungan untuk disalahgunakan. Oleh karena itu, tidak ada kekuasaan yang boleh terbebas dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas.

Pemikir Prancis Alexis de Tocqueville bahkan menyatakan bahwa kekuatan demokrasi tidak hanya bergantung pada konstitusi, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap institusi publik. Ketika kepercayaan itu melemah, legitimasi negara ikut terkikis.

Indonesia memiliki pemikiran yang sejalan. Prof. Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan manusia untuk hukum.

Sementara Prof. Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai sarana pembaruan masyarakat.

Kedua pemikiran tersebut mengandung pesan yang sama: hukum harus menghadirkan keadilan, ketertiban, dan kemanfaatan bagi masyarakat, bukan sekadar menjadi instrumen formal yang kehilangan ruhnya.

Korupsi bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang.

Korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanat konstitusi dan hak-hak rakyat.

Dana yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan infrastruktur, dan pelayanan publik berpotensi hilang akibat penyalahgunaan kekuasaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Stefanus Akim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X