PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang dilakukan secara door-to-door oleh petugas Badan Pusat Statistik (BPS) menjadi perbincangan di media sosial.
Pendataan yang berlangsung sejak 15 Juni hingga 31 Agustus 2026 itu menuai perhatian publik, terutama terkait identitas petugas dan kelengkapan dokumen yang wajib dibawa saat melakukan sensus ke rumah warga.
Salah satu pembahasan yang ramai muncul berasal dari unggahan akun Threads @andritriseptiadi yang mengaku menolak pendataan karena petugas yang datang tidak dapat menunjukkan surat tugas.
Warga Mengaku Menolak Didata
Dalam unggahannya pada Selasa (23/6/2026), pemilik akun menjelaskan bahwa petugas sensus telah mendatangi rumahnya.
Namun, sebelum proses pendataan dilakukan, ia meminta petugas menunjukkan identitas dan dokumen penugasan resmi.
“Tapi sebelum mereka menyensus, saya menanyakan surat tugas, ID card, dan lainnya. Mereka hanya menunjukkan ID card tanpa surat tugas,” tulisnya.
Karena tidak memperoleh dokumen yang dianggap cukup untuk memverifikasi kewenangan petugas, ia memutuskan menolak proses sensus secara sopan.
“Saya menolak untuk disensus karena petugas apa pun yang memasuki properti saya harus memiliki kejelasan identitas dan kewenangan dari instansi terkait,” lanjutnya.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap data pribadi dan privasi keluarga.
“Saya usir secara sopan karena mereka juga datang dengan sopan. Saya hanya berusaha melindungi data pribadi saya,” tulisnya.
Unggahan tersebut kemudian mendapat ratusan tanda suka dan memicu diskusi di kalangan pengguna media sosial.
Warganet Soroti Potensi Penyalahgunaan