PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan harga beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) tetap stabil meski nilai tukar dolar Amerika Serikat menguat. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga daya beli masyarakat di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto.
Direktur SPHP Badan Pangan Nasional, Maino Dwi Hartono, menegaskan fluktuasi kurs rupiah tidak akan memengaruhi harga jual beras SPHP karena program tersebut merupakan bagian dari intervensi pemerintah untuk menjaga stabilitas pangan nasional.
“Dengan perubahan kurs dolar memang bisa berpengaruh ke berbagai hal, termasuk sektor pangan. Tapi untuk beras SPHP, karena ini program pemerintah, sampai hari ini dipastikan tidak ada perubahan, termasuk harga penjualannya,” ujar Maino di Jakarta, Selasa (26/5/2026).
Baca Juga: Pemerintah Gelontorkan Rp100 Miliar untuk Program Kurban Presiden
Pemerintah juga memastikan kualitas beras SPHP tetap terjaga. Bersama Perum Bulog, pemerintah menjaga mutu beras agar masyarakat tetap mendapatkan beras medium berkualitas dengan harga terjangkau.
“Beras SPHP tetap sama, kualitasnya medium dan tidak ada yang dikurangi,” kata Maino.
Saat ini harga eceran tertinggi beras SPHP berbeda di setiap wilayah. Untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi, harga ditetapkan Rp12.500 per kilogram.
Sementara wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan dipatok maksimal Rp13.100 per kilogram. Adapun Maluku dan Papua memiliki harga maksimal Rp13.500 per kilogram.
Pada 2026, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp4,97 triliun guna mendukung program SPHP. Anggaran tersebut setara subsidi penjualan sekitar 828 ribu ton beras sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas harga pangan nasional.
Pemerintah juga melonggarkan aturan pembelian beras SPHP di tingkat konsumen. Masyarakat kini dapat membeli hingga lima kemasan ukuran 5 kilogram atau maksimal 25 kilogram. Selain itu tersedia kemasan 2 kilogram dengan batas pembelian maksimal dua kemasan.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk membantu pelaku usaha kecil seperti pedagang nasi goreng, nasi uduk, hingga warung makan yang membutuhkan pasokan lebih besar.
“Sekarang dibuka ruang sampai maksimal lima kemasan atau 25 kilogram agar kebutuhan masyarakat, termasuk pelaku usaha kecil, bisa terpenuhi,” ujar Maino.
Selain itu, batas transaksi pembelian bagi mitra Bulog juga diperluas dari maksimal 2 ton menjadi hingga 5 ton pada 2026. Pemerintah berharap langkah tersebut mampu menjaga kelancaran distribusi dan memastikan stok beras tetap tersedia di masyarakat.***