Pihak keluarga korban juga mengungkapkan adanya kendala biaya untuk pengobatan jangka panjang dan berharap adanya tanggung jawab dari pihak keluarga pelaku.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat korban sedang bermain di rumah temannya.
Pihak keluarga menduga pelaku menyimpan dendam setelah kalah bermain game dan kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Singkawang dan diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum tetap mengedepankan mekanisme peradilan anak dengan pendampingan pihak terkait. ***