Sekda Kota Singkawang Terjerat Kasus Korupsi

photo author
Wilhelmus Triputra, Pontianak Globe
- Kamis, 10 Juli 2025 | 23:01 WIB
Sekda Kota Singkawang, tampak berada di Kejari Singkawang.  (Kejari Singkawang)
Sekda Kota Singkawang, tampak berada di Kejari Singkawang. (Kejari Singkawang)

PONTIANAKGLOBE.COM, SINGKAWANG -- Kejaksaan Negeri Singkawang menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro sebagai tersangka, Kamis (10/7/2025), menyangkut kasus Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan, Kota Singkawang tahun 2021.

"Bahwa Tim Penyidik  pada hari ini Kamis, 10 Juli 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka  NOMOR : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka (S) selaku Sekertaris Daerah Kota Singkawang, selanjutnya Tim Penyidik melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak hari ini berdasarkan Surat  Penahanan  Nomor : TAP-02/O.1.11/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025 tersangka di tahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang, "tutur Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, dalam siaran persnya.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : PRIN-04/O.1.11/Fd.1/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 jo. PRIN-04d/O.1.11/Fd.1/03/2025 tanggal 17 Maret 2025, berdasarkan perkembangan penyidikan tersebut tim penyidik menyimpulkan dalam ekspose perkara bahwa telah terdapat serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara berdasarkan 2 (dua) alat bukti yang cukup.

Kemudian Pasal yang disangkakan, yaitu pasal 3 jo pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumastro ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pasir Panjang Singkawang, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 3 miliar 142 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wilhelmus Triputra

Tags

Rekomendasi

Terkini

X