Pihak keluarga korban juga mengungkapkan adanya kendala biaya untuk pengobatan jangka panjang dan berharap adanya tanggung jawab dari pihak keluarga pelaku.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Jalan KS Tubun pada 15 Mei 2026 saat korban sedang bermain di rumah temannya.
Pihak keluarga menduga pelaku menyimpan dendam setelah kalah bermain game dan kemudian melakukan tindakan kekerasan.
Saat ini kasus tersebut telah ditangani Unit PPA Polres Singkawang dan diproses berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum tetap mengedepankan mekanisme peradilan anak dengan pendampingan pihak terkait. ***
Artikel Terkait
Sekda Kota Singkawang Terjerat Kasus Korupsi
Sungai dan Hutan Terancam Tambang Ilegal, Polres Singkawang Ajak Warga Bergerak
Singkawang Sempat Geger! Dua Rumah Terbakar, Dugaan Awal Korsleting Listrik, Begini Kondisi Para Penghuni
Profil Tjhai Chui Mie, Politisi Tionghoa yang Cetak Sejarah di Kota Singkawang
HMI Cabang Singkawang Himbau Mahasiswa Tetap Junjung Tinggi Nilai Demokrasi Saat Sampaikan Aspirasi
Cap Go Meh Singkawang 2026, Simbol Persatuan di Tengah Krisis Global