pontianak-insights

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Buka Suara soal Mekanisme Baru Ekspor SDA

Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:03 WIB
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan pemerintah akan memberikan penjelasan secara transparan kepada para pelaku usaha terkait aturan baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) sebelum kebijakan tersebut mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menurut Airlangga, langkah tersebut dilakukan agar para investor dan pelaku usaha memahami secara jelas mekanisme aturan baru sekaligus mengurangi kekhawatiran di kalangan dunia usaha.

“Nanti akan ada penjelasan kepada para investor, sehingga sebelum 1 Juni nanti para pelaku sudah bisa mengetahui,” ujar Airlangga di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (21/5/2026). 

Baca Juga: 9 WNI Relawan Gaza Resmi Dibebaskan dan Segera Pulang

Aturan baru itu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor SDA yang sebelumnya diumumkan Presiden RI, Prabowo Subianto, pada Rabu (20/5/2026).

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berupaya memperkuat pengawasan ekspor dan devisa hasil ekspor (DHE) komoditas strategis sekaligus menutup celah praktik kecurangan seperti under invoicing dan manipulasi transaksi ekspor.

Dalam aturan itu, ekspor tiga komoditas strategis yakni batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan besi atau ferro alloy wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

BUMN yang akan menjalankan mekanisme tersebut adalah PT Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI. Nantinya, hasil penjualan ekspor akan diteruskan kembali kepada pelaku usaha terkait.

Airlangga menjelaskan, implementasi kebijakan akan dimulai pada 1 Juni 2026 sebagai tahap awal atau masa transisi yang berlangsung selama tiga bulan hingga 31 Agustus 2026.

Pada periode tersebut, transaksi ekspor masih dilakukan langsung oleh perusahaan dengan pembeli luar negeri. Namun, seluruh dokumentasi ekspor akan mulai dikelola oleh DSI.

Setelah masa transisi berakhir, pemerintah akan memasuki tahap kedua mulai 1 September 2026. Dalam tahap ini, seluruh proses ekspor mulai dari kontrak, pengiriman, hingga pembayaran akan dilakukan sepenuhnya oleh DSI.

Baca Juga: Ruang Artikula 1.0 Bongkar Hasil Belajar Mahasiswa Untan yang Jarang Diketahui Masyarakat

Airlangga menegaskan pemerintah akan terus menyempurnakan sistem baru selama masa transisi berlangsung agar tidak mengganggu aktivitas pelaku usaha.

“Jadi tidak perlu khawatir, karena seluruhnya ekspor masih dilakukan oleh perusahaan di sektor existing. Dan dalam ekspor itu langsung ada pelaporan kepada Danantara, sehingga dalam tiga bulan nanti kita fine tune sistemnya,” ujarnya.***

Tags

Terkini