pontianak-insights

Aseng Resmi Jadi Tersangka Korupsi IUP Bauksit Kalbar, Ini Modus yang Diungkap Kejagung

Jumat, 22 Mei 2026 | 10:10 WIB
Kejaksaan Agung RI menetapkan Aseng sebagai tersangka korupsi IUP Bauksit Kalbar. (Dok. Kejaksaan Agung RI)

PONTIANAKGLOBE.COM, PONTIANAK -- Kejaksaan Agung mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang diduga berlangsung sejak 2017 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan PT QSS diduga melakukan aktivitas penambangan bauksit di luar area yang tercantum dalam izin resmi perusahaan.

Baca Juga: Terbongkar! Modus Tambang Bauksit Aseng di Kalbar, Kejagung Ungkap 4 Fakta Mengejutkan

Menurut penyidik, hasil tambang dari lokasi tersebut kemudian diduga dipasarkan dan diekspor menggunakan dokumen milik PT QSS dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan Sudianto alias Aseng sebagai tersangka. Aseng diketahui merupakan beneficial owner atau pemilik manfaat PT QSS.

Penyidik menduga tersangka memiliki kendali terhadap operasional perusahaan, termasuk aktivitas pertambangan yang kini tengah diselidiki.

“Yang bersangkutan diduga terlibat dalam kegiatan penambangan di luar wilayah IUP dan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” kata Syarief.

Baca Juga: Kasus Tambang Bauksit Kalbar Memanas, Kejagung Seret Pemilik PT QSS jadi Tersangka

Untuk mendalami perkara tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta dan Pontianak. Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan kantor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Dari penggeledahan itu, Kejagung menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik.

Sementara itu, besaran kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Saat ini, Aseng ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kepentingan penyidikan. ***

Tags

Terkini