Sementara itu, Ketua Umum LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL), Riyanta, meminta agar kasus tersebut diusut secara menyeluruh, termasuk alasan mengapa laporan disebut mandek selama dua tahun.
"Ini harus diusut, kenapa dua tahun mandek? Ada apa?" kata Riyanta.
"Termasuk dugaan aliran dana pesantren ke pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
Baca Juga: Tak Bisa Temui Lucky Hakim, Pendemo di Indramayu Luapkan Amarah dengan Lempar Ular
Saat ini, Asyari masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polresta Pati terkait dugaan pencabulan terhadap santriwati di Ponpes Ndholo Kusumo.
Atas kasus tersebut, tersangka terancam dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.***