Atas kasus tersebut, tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
“Yang pertama adalah Pasal 76E Juncto Pasal 83 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ucap Jaka.
Baca Juga: Tabrak Ibu Penyapu Jalan Hingga Pingsan, Pelaku Kabur Tanpa Rasa Bersalah
“Yang kedua, Pasal 6 huruf c Juncto Pasal 15 ayat 1 huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tambahnya.
Selain itu, polisi juga menjerat Ashari dengan Pasal 418 KUHP terkait persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.***