pontianak-insights

Laporan Korban Sempat Dicabut, Kasus Ponpes Pati Jadi Terhambat

Sabtu, 9 Mei 2026 | 08:40 WIB
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Dika Hadian Widya Wiratama benarkan laporan kasus Ponpes Ndholo Kusumo Pati sejak 2024. (Dok. YouTube/Polresta Pati)

PONTIANAKGLOBE.COM, PATI -- Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap alasan lambatnya penanganan perkara yang melibatkan tersangka Ashari.

Ashari (51) ditangkap Tim Resmob Polresta Pati bersama Jatanras Polda Jawa Tengah di Wonogiri pada Kamis, 7 Mei 2026 setelah sempat melarikan diri ke sejumlah daerah.

Baca Juga: Polisi Ungkap Modus Oknum Kiai Cabul di Ponpes Pati

Polisi mengungkap aksi bejat tersebut diduga dilakukan sejak Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan ponpes terhadap para santriwati.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Dika Hadian Widya Wiratama mengatakan kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke polisi sejak Juli 2024.

“Kasus ini memang dilaporkan tepatnya bulan Juli 2024, terlepas awal mulanya tadi disampaikan dari tahun 2020. Jadi, korban ini baru berani speak up setelah lulus, tamat dari pondok dan lapor,” ujar Dika dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Mei 2026.

Namun, proses penyelidikan disebut sempat terhambat karena beberapa korban mencabut laporan mereka.

“Karena ada beberapa yang dicabut tersebut, itu menjadi penghambat sehingga kenapa kok kasusnya lama,” jelasnya.

“Jadi, meskipun dicabut, itu tidak menghentikannya, hanya menghambat,” lanjut Dika.

Meski begitu, polisi mengaku tetap mengumpulkan alat bukti hingga akhirnya Ashari resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026.

“Seiring berjalannya waktu tetap kita mengumpulkan barang bukti. Akhirnya pada tahun 2026, kita yakin terkait semua tindak pidana dan tersangkanya, kita bisa menetapkan terlapor sebagai tersangka,” katanya.

Dalam konferensi pers yang sama, Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi membeberkan modus yang digunakan tersangka kepada para korban.

Menurut polisi, Ashari mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru agar ilmunya bisa terserap dengan baik.

“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku terhadap korban sebanyak 10 kali di lokasi yang berbeda dengan cara mengajak korban dengan alasan minta dipijit di kamar korban dan korban disuruh melepas baju,” ujar Jaka.

“Pelaku kemudian melakukan pencabulan, yaitu dengan cara meraba, memeras, dan mencium. Kemudian memegang alat vital pelaku sampai mengeluarkan cairan dan dilakukan 10 kali dengan waktu berbeda,” lanjutnya.

Halaman:

Tags

Terkini