“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” jelasnya.
Hendrik juga menegaskan bahwa pernyataannya soal insentif Rp6 juta per hari bukanlah klaim pribadi, melainkan mengacu pada petunjuk teknis resmi dari Badan Gizi Nasional (BGN) terkait pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).***