Fadhil juga menegaskan bahwa sejak awal, kasus ini masuk dalam kategori pidana umum.
"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," ujarnya.
"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.
Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari otoritas terkait mengenai jalur peradilan yang akan digunakan dalam kasus ini.***