pontianak-insights

PSHK Tegas untuk Dibawa Pengadilan Sipil: Ini Bukan Kasus Militer

Selasa, 24 Maret 2026 | 23:38 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Dok. Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

Fadhil juga menegaskan bahwa sejak awal, kasus ini masuk dalam kategori pidana umum.

"Dari awal masuk konstruksi pidana umum," ujarnya.

"(Hal itu terkait) serangan terhadap pembela HAM, dengan konstruksi pasal percobaan pembunuhan berencana," tandasnya.

Hingga kini, belum ada keputusan resmi dari otoritas terkait mengenai jalur peradilan yang akan digunakan dalam kasus ini.***

Halaman:

Tags

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB