4 Alasan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Didorong Masuk Peradilan Umum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 23 Maret 2026 | 23:57 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com @lbh_jakarta - @kontras_update)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Insiden teror penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, telah berlalu lebih dari sepekan sejak terjadi pada 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, ketika Andrie diserang oleh pelaku yang menggunakan sepeda motor hingga menyebabkan luka pada bagian wajahnya.

Baca Juga: 4 Alasan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Didorong Masuk Peradilan Umum

Dalam perkembangan kasus ini, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengungkap adanya empat prajurit Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Seiring proses penyelidikan berjalan, muncul desakan dari sejumlah pihak agar kasus ini diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan ini didasarkan pada penilaian bahwa tindak pidana tersebut tidak berkaitan dengan disiplin maupun tugas kemiliteran.

Baca Juga: Kronologi Teror Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bongkar Pergerakan Pelaku

Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menjadi salah satu pihak yang secara tegas mendorong agar para tersangka diproses melalui mekanisme peradilan umum.

Lantas, apa saja alasan di balik desakan tersebut? Berikut penjelasannya:

1. Tidak Ada Unsur Disiplin Militer

PSHK menjelaskan, penentuan yurisdiksi terhadap anggota militer harus merujuk pada prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional.

Prinsip ini menegaskan bahwa peradilan ditentukan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan semata-mata status pelaku sebagai anggota militer aktif.

Baca Juga: Felix Siauw dan Rocky Gerung Soroti Kasus Air Keras Andrie Yunus

Menurut PSHK, aksi penyiraman air keras terhadap seorang aktivis tidak memiliki kaitan dengan tugas maupun fungsi militer.

“Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer,” demikian pernyataan PSHK dalam keterangan resminya, Senin (23/3/2026).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X