“Kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” lanjutnya.
Baca Juga: Viral Kisah Haru Ojol Tetap Narik di Malam Lebaran 2026, Penumpang Beri THR hingga Menangis
2. Bertentangan dengan Prinsip Hukum Internasional
PSHK juga menekankan bahwa prinsip functional jurisdiction telah diakui secara luas dalam hukum internasional.
Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.
“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan termasuk dalam ranah tersebut,” tegas PSHK.
3. Rentan Terjadi Impunitas
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, turut menyoroti potensi impunitas dalam peradilan militer.
Menurutnya, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan bersama KontraS, proses peradilan militer dinilai rentan menimbulkan konflik kepentingan.
“Proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas. Pelaku bisa dihukum ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali,” ujar Fadhil dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).
4. Termasuk Konstruksi Pidana Umum
Fadhil menegaskan, sejak awal kasus ini telah masuk dalam kategori tindak pidana umum.
Ia menyebut, serangan terhadap Andrie Yunus dapat dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum.
“Dari awal masuk konstruksi pidana umum, yakni serangan terhadap pembela HAM dengan pasal percobaan pembunuhan berencana,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.***
Artikel Terkait
BBM Pontianak Diserbu Warga Akibat Panic Buying, Salah Komunikasi Jadi Pemicu?
Presiden Prabowo memilih Rayakan Lebaran Bersama Korban Bencana di Aceh Tamiang,
Prabowo Salaman Langsung dengan Warga dalam Suasana Lebaran.
Pesan Lebaran Prabowo: Persatuan Jadi Kunci
Viral Kisah Haru Ojol Tetap Narik di Malam Lebaran 2026, Penumpang Beri THR hingga Menangis
4 Alasan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Didorong Masuk Peradilan Umum