4 Alasan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Didorong Masuk Peradilan Umum

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 23 Maret 2026 | 23:57 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Instagram.com @lbh_jakarta - @kontras_update)

“Kasus ini sepenuhnya merupakan tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI,” lanjutnya.

Baca Juga: Viral Kisah Haru Ojol Tetap Narik di Malam Lebaran 2026, Penumpang Beri THR hingga Menangis

2. Bertentangan dengan Prinsip Hukum Internasional

PSHK juga menekankan bahwa prinsip functional jurisdiction telah diakui secara luas dalam hukum internasional.

Komite HAM PBB melalui General Comment No. 32 menegaskan bahwa yurisdiksi pengadilan militer harus dibatasi secara ketat dan tidak digunakan untuk mengadili perkara pidana umum, terutama yang melibatkan warga sipil.

“Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan termasuk dalam ranah tersebut,” tegas PSHK.

3. Rentan Terjadi Impunitas

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, turut menyoroti potensi impunitas dalam peradilan militer.

Menurutnya, berdasarkan kajian dan analisis yang dilakukan bersama KontraS, proses peradilan militer dinilai rentan menimbulkan konflik kepentingan.

“Proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas. Pelaku bisa dihukum ringan atau bahkan tidak dihukum sama sekali,” ujar Fadhil dalam keterangan resmi, Jumat (20/3/2026).

4. Termasuk Konstruksi Pidana Umum

Fadhil menegaskan, sejak awal kasus ini telah masuk dalam kategori tindak pidana umum.

Ia menyebut, serangan terhadap Andrie Yunus dapat dikonstruksikan sebagai percobaan pembunuhan berencana, sehingga seharusnya diproses melalui peradilan umum.

“Dari awal masuk konstruksi pidana umum, yakni serangan terhadap pembela HAM dengan pasal percobaan pembunuhan berencana,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari otoritas terkait mengenai kelanjutan proses hukum dalam kasus teror air keras terhadap Andrie Yunus.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X