PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, masih menjadi sorotan publik lebih dari sepekan setelah kejadian pada 12 Maret 2026.
Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cempaka Putih, ketika korban diserang oleh pelaku bermotor hingga menyebabkan luka serius pada bagian wajah.
Dalam perkembangan kasus, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap adanya empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Baca Juga: Teror Jukir Liar? Puluhan Mobil di Monas Mendadak Kempes
Namun, proses hukum terhadap para terduga pelaku kini memunculkan polemik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.
Desakan tersebut salah satunya datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Mereka menilai, kasus ini tidak memiliki unsur yang berkaitan dengan tugas atau fungsi militer.
PSHK menjelaskan bahwa dalam prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, penentuan peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.
"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar PSHK dalam keterangan resminya.
"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.
Lebih lanjut, PSHK menegaskan bahwa praktik hukum internasional juga membatasi penggunaan peradilan militer hanya untuk perkara tertentu yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran.
"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tegas mereka.
Baca Juga: Jangan Pulang di Tanggal Ini, Menhub Sudah Ingatkan
Pandangan serupa disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan. Ia menilai, peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.
"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil.
"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," tambahnya.
Artikel Terkait
Felix Siauw dan Rocky Gerung Soroti Kasus Air Keras Andrie Yunus
Pemerintah Buka Suara soal Teror Air Keras Aktivis KontraS
Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
4 Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diamankan
Kronologi Teror Air Keras Andrie Yunus, Polisi Bongkar Pergerakan Pelaku
4 Alasan Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus Didorong Masuk Peradilan Umum