PSHK Tegas untuk Dibawa Pengadilan Sipil: Ini Bukan Kasus Militer

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Selasa, 24 Maret 2026 | 23:38 WIB
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Dok. Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)
Menyoroti alasan di balik desakan kasus teror air keras yang dialami aktivis KontraS, Andrie Yunus agar masuk ke peradilan umum, bukan militer. (Dok. Instagram.com / @lbh_jakarta - @kontras_update)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus teror air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Andrie Yunus, masih menjadi sorotan publik lebih dari sepekan setelah kejadian pada 12 Maret 2026.

Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Cempaka Putih, ketika korban diserang oleh pelaku bermotor hingga menyebabkan luka serius pada bagian wajah.

Dalam perkembangan kasus, Pusat Polisi Militer TNI mengungkap adanya empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat. Keempatnya berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Baca Juga: Teror Jukir Liar? Puluhan Mobil di Monas Mendadak Kempes

Namun, proses hukum terhadap para terduga pelaku kini memunculkan polemik. Sejumlah pihak mendesak agar kasus ini diadili di peradilan umum, bukan peradilan militer.

Desakan tersebut salah satunya datang dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia. Mereka menilai, kasus ini tidak memiliki unsur yang berkaitan dengan tugas atau fungsi militer.

PSHK menjelaskan bahwa dalam prinsip functional jurisdiction atau yurisdiksi fungsional, penentuan peradilan didasarkan pada jenis tindak pidana, bukan status pelaku.

"Tidak ada unsur disiplin militer, pelanggaran kewajiban dinas, maupun kejahatan yang bersumber dari fungsi dan tugas militer," ujar PSHK dalam keterangan resminya.

"Kasus ini sepenuhnya adalah tindak pidana umum yang dilakukan oleh individu yang kebetulan berstatus anggota TNI," sambungnya.

Lebih lanjut, PSHK menegaskan bahwa praktik hukum internasional juga membatasi penggunaan peradilan militer hanya untuk perkara tertentu yang berkaitan langsung dengan fungsi kemiliteran.

"Penyiraman air keras terhadap aktivis HAM jelas bukan salah satunya," tegas mereka.

Baca Juga: Jangan Pulang di Tanggal Ini, Menhub Sudah Ingatkan

Pandangan serupa disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Fadhil Alfathan. Ia menilai, peradilan militer berpotensi menimbulkan impunitas atau kekebalan hukum.

"Berdasarkan kajian dan berbagai analisa KontraS, proses peradilan militer sangat rentan terjebak dalam impunitas," ungkap Fadhil.

"Pelaku dihukum dengan rendah atau bahkan tidak dihukum sama sekali, sangat rentan konflik kepentingan," tambahnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X