Dalam kasus ini, ia diduga terlibat bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, terkait pembagian kuota tambahan haji yang dinilai tidak sesuai aturan.
Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Arab Saudi seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah khusus. Namun, dalam praktiknya disebut berubah menjadi 50:50.
Kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara hingga Rp 622 miliar dan kini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.***