"LPSK siap memberikan perlindungan serta memastikan pemenuhan hak dan pemberian bantuan kepada saksi dan korban," kata Achmadi dalam keterangan resminya pada Jumat, 6 Maret 2026.
"(Hal itu) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," tandasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut dan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai motif maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peristiwa tersebut.***