PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus penganiayaan yang menewaskan Ermanto Usman (65) di Bekasi sempat menghebohkan publik di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Peristiwa tragis tersebut terjadi saat keluarga korban hendak menjalankan sahur pada Senin, 2 Maret 2026.
Ermanto diketahui diserang bersama istrinya, Pasmilawati (60), oleh orang tak dikenal di kawasan Perumahan Lingkar Asri, Jatibening, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat serangan itu, Ermanto meninggal dunia, sementara sang istri mengalami luka serius dan harus menjalani operasi di rumah sakit.
Baca Juga: Kisah Spiritual Vidi Aldiano Usai Kepergiannya
Informasi awal mengenai kejadian ini juga sempat beredar melalui unggahan akun Instagram @infobekasi pada hari yang sama.
"Keluarga enggan berspekulasi terkait motif penganiayaan yang menyebabkan Usman meninggal dunia," tulis unggahan tersebut.
"Sedangkan istrinya kritis dan harus dioperasi di rumah sakit. Keduanya luka benda tumpul dan benda tajam," lanjut keterangan itu.
Perkembangan terbaru, Polda Metro Jaya mengungkap telah menangkap terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin menyebut tersangka bernama Sudirman alias Yuda.
Ia menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 18.54 WIB.
"Pelaku pembunuhan dan penganiayaan terhadap suami istri pada TKP Jati bening, Pondok Gede, Bekasi Kota, atas nama Sudirman alias Yuda telah berhasil kami amankan," ujar Iman kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Meski demikian, hingga kini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna mengungkap motif di balik aksi penyerangan yang menewaskan Ermanto Usman.
Diketahui, Ermanto merupakan anggota Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia, organisasi pekerja yang berada di bawah naungan Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia.
Baca Juga: Penumpang Wanita Rekam Terduga Pelaku Pelecehan di KRL
Sementara itu, keluarga korban juga telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Permohonan tersebut diajukan oleh anak sulung, anak bungsu, serta menantu korban pada Kamis, 5 Maret 2026.
Ketua LPSK, Achmadi menyatakan pihaknya siap memberikan perlindungan kepada keluarga korban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Artikel Terkait
33 Adegan Diperagakan dalam Rekonstruksi Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL, Pengacara Tegaskan Tersangka Bertindak dengan Tenang
Fakta Baru Reka Ulang Pembunuhan Juwita, Dibunuh di Mobil Sewa, HP Berisi Bukti Pelecehan Dihancurkan
Polisi Ungkap Pelaku Pembunuhan di Pemangkat, Ternyata Menantu Korban, Motifnya Bikin Geleng Kepala
Geger! Mayat Wanita Ditemukan Membusuk di Kebun Sawit, Polisi Selidiki Dugaan Pembunuhan
Fakta Terkini Kasus Pembunuhan Bos Sawit di Inhu Riau, Jasad Hilang Misterius di Sungai Kuantan
Akhir Tragis DPO Pembunuhan Mirawati, Tersangka Tewas waat Ditangkap, Keluarga Terima dengan Ikhlas