Dengan adanya putusan MK tersebut, Mahfud menilai posisi hukum larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.
“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.
Baca Juga: Ekonomi Gelap 35 Persen, Hashim Djojohadikusumo Soroti Kegagalan Negara
Ia menegaskan, apabila pemerintah atau DPR memandang penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka mekanismenya harus melalui perubahan undang-undang.
“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.***