Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Minggu, 14 Desember 2025 | 18:46 WIB
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (Dok. YouTube/Mahfud MD Official)
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 yang dinilai bertentangan dengan undang-undang. (Dok. YouTube/Mahfud MD Official)

Dengan adanya putusan MK tersebut, Mahfud menilai posisi hukum larangan anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil menjadi semakin jelas dan mengikat.

“Undang-Undang Polri sama sekali tidak menyebut jabatan-jabatan yang bisa diduduki oleh Polri,” kata Mahfud.

Baca Juga: Ekonomi Gelap 35 Persen, Hashim Djojohadikusumo Soroti Kegagalan Negara

Ia menegaskan, apabila pemerintah atau DPR memandang penempatan anggota Polri di kementerian dan lembaga sebagai kebutuhan, maka mekanismenya harus melalui perubahan undang-undang.

“Dengan demikian, ketentuan Perkap itu kalau memang diperlukan, itu harus dimasukkan di dalam undang-undang, tidak bisa hanya dengan sebuah Perkap,” pungkasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X