Mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang melalaikan tugas dapat dikenai sanksi bertingkat sesuai tingkat pelanggaran. Bima menyebut seluruh opsi terbuka untuk diterapkan.
“Sanksinya diatur juga di situ mulai dari sanksi dalam bentuk teguran, peringatan, pemberhentian sementara bahkan mungkin Inspektorat bisa merekomendasikan untuk pemberhentian tetap,” pungkasnya.***