PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Publik masih menanti tindak lanjut pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya setelah Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi.
Ira yang sebelumnya dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada 2019–2022, kini mendapat hak rehabilitasi bersama Muhammad Yusuf Hadi serta Harry Muhammad Adhi Caksono.
Baca Juga: Kejutan Drawing SEA Games: Indonesia Tiba-Tiba Cuma Punya Dua Lawan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses pembebasan masih menunggu penyelesaian administrasi internal.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” ujarnya di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
"Tentu, ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” tambahnya.
KPK juga masih mempelajari apakah putusan pengadilan perlu dieksekusi terlebih dahulu atau tidak, mengingat Ira dkk sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara.
“Nanti kami akan pelajari terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” kata Budi.
“Apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” lanjutnya.
KPK memastikan proses pembebasan akan dilakukan secepat mungkin. Keppres rehabilitasi juga sudah diterima, sehingga tahapan administrasi sedang dirampungkan.
“Secepatnya. Jadi nanti kami akan update terus ke teman-teman,” tegas Budi.
"Jadi nanti kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” ujarnya.
Dari sisi pemerintah, alasan pemberian rehabilitasi sebelumnya dijelaskan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan pada 25 November 2025. Menurutnya, keputusan Presiden didasari aspirasi masyarakat dan masukan dari DPR.
Ia menyebut pemerintah melalui Kemenkumham turut menerima berbagai aspirasi hukum, termasuk terkait kasus yang menimpa Ira Puspadewi.
“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali,” ujar Prasetyo.