Sebelum keputusan diterbitkan, Presiden Prabowo juga menggelar rapat terbatas sebagai bagian dari prosedur finalisasi kebijakan.
Dalam perkara pokoknya, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara oleh Hakim Sunoto di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 20 November 2025.
Baca Juga: Keluarga Menuntut Keadilan Meski Pelaku Tewas, Polisi Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti memperkaya pihak lain, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie, senilai Rp1,25 triliun melalui proses akuisisi yang dilakukan ASDP.
Sementara itu dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dijatuhi hukuman masing-masing 4 tahun penjara dengan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.***