PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), tengah berhadapan dengan kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di Makassar antara perusahaannya, PT Hadji Kalla, dengan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD).
JK menyebut dirinya menjadi korban mafia tanah dan menegaskan akan melawan praktik semacam ini yang disebutnya sebagai bentuk kriminal terorganisir.
“Itu praktik yang terjadi di mana-mana, dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak, masyarakat bisa jadi korban. Saya ini juga korban, tapi kita punya dokumen formal yang tidak bisa dibantah,” ujar JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (10/11/2025).
Baca Juga: Latihan Rafting Berujung Duka, Dua Mahasiswa Mapala Polindra Ditemukan Tewas
JK menegaskan bahwa kasus serupa berpotensi terjadi di banyak daerah, bukan hanya di Makassar. Ia menilai mafia tanah telah melakukan berbagai rekayasa hukum dengan memalsukan dokumen dan identitas untuk menguasai lahan orang lain.
“Bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, dibuat dengan cara rekayasa hukum dan pemalsuan dokumen,” tegasnya.
JK juga menyebut telah mendapatkan kepastian hukum dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bahwa lahan tersebut secara sah adalah miliknya.
“Menteri Nusron sudah mengatakan itu sah milik saya. Mafia ini harus diberantas. Kalau dibiarkan, akibatnya seperti ini,” lanjut JK.
Menanggapi kasus itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa sengketa lahan tersebut merupakan kasus lama yang muncul kembali seiring dengan pembenahan sistem pertanahan nasional.
Menurutnya, kasus yang berakar sejak 1990-an itu terungkap karena Kementerian ATR/BPN tengah melakukan digitalisasi dan penertiban data tanah agar lebih transparan.
“Kalau kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” ujar Nusron.
Sengketa ini berawal dari tumpang tindih dua dasar hukum atas lahan di kawasan Tanjung Bunga, Makassar. PT Hadji Kalla memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036.
Baca Juga: Game Online Disalahkan? Pemerintah Pertimbangkan Aturan Ketat untuk Pelajar
Di sisi lain, GMTD memiliki Hak Pengelolaan (HPL) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak 1990-an.
Selain itu, kasus ini juga terkait gugatan lama antara GMTD dengan pihak lain di Pengadilan Negeri Makassar, yang hasilnya memenangkan GMTD.