Namun menurut Nusron, putusan itu hanya berlaku bagi pihak-pihak yang berperkara dan tidak otomatis mengikat pemilik lahan lain, termasuk PT Hadji Kalla.
Ia memastikan bahwa Hadji Kalla memiliki hak sah berdasarkan penerbitan yang berbeda dan legal di mata hukum.***
Artikel Terkait
Fenomena ‘Kabur Aja Dulu’ Viral di Medsos, Jusuf Kalla Beri Pujian, Jepang Buka Peluang bagi TKI
Sengketa Tanah Mat Solar Berakhir Damai, Keluarga Muhammad Idris Terima Rp1,1 Miliar
Penantian Panjang Berakhir, Keluarga Mat Solar Terima Rp3,3 Miliar dari Sengketa Tanah
Menelisik Fenomena Sengketa Tanah dan Bangunan Gedung Pancasila Kabupaten Bengkayang
Buronan Kasus Fitnah Jusuf Kalla Tak Tersentuh, Mahfud: Ada yang Aneh di Kejagung