Kini, para tersangka ditahan di Rutan KPK Cabang Merah Putih, Jakarta, selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 hingga 27 November 2025. KPK juga masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
“Kami akan menelusuri apakah pola serupa juga terjadi di dinas lain,” ujar Asep.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 12B juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***