PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Pemerintah memastikan tidak akan ada kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan hingga pertengahan tahun 2026. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa usai memberikan tambahan dana sebesar Rp20 triliun kepada BPJS Kesehatan untuk menopang operasional lembaga tersebut.
Menurut Purbaya, tambahan dana tersebut diberikan agar masyarakat tidak terbebani kenaikan iuran di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.
“Kita kasih Rp20 triliun, jadi cukup untuk tahun 2026, at least sampai pertengahan tahun depan ya,” ujar Purbaya kepada awak media di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kamis malam, (23/10/2025).
Baca Juga: Setelah Disebut Malas, Pertamina Kini Dapat Pujian dari Menkeu Purbaya
Purbaya menegaskan, anggaran Rp20 triliun tersebut bukan digunakan untuk menutup tunggakan peserta, melainkan untuk memenuhi kebutuhan anggaran operasional BPJS Kesehatan tahun depan.
“Bukan (untuk tunggakan), itu kan mereka perkirakan kebutuhan tahun depan berapa, kurangnya segitu atau sedikit. Jadi kita kasih segitu,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa suntikan dana tersebut diharapkan bisa menarik kembali peserta yang sempat keluar dari program BPJS Kesehatan.
“Nggak ada kaitannya sama tunggakan, ini untuk menarik orang-orang yang dulu sempat keluar agar bisa masuk lagi ke program BPJS,” tegasnya.
Purbaya menjelaskan, pemerintah masih menunda wacana kenaikan iuran BPJS Kesehatan hingga kondisi ekonomi masyarakat benar-benar pulih.
“Kita lihat kondisi masyarakat dulu. Kalau ekonominya udah agak bagus, baru mereka boleh otak-atik iuran. Sekarang belum dibicarakan,” katanya.
Sebelumnya, Purbaya juga menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi minimal harus mencapai 6 persen sebelum pemerintah mempertimbangkan penyesuaian iuran.
“Ekonomi kita baru mau pulih, belum lari. Kita jangan otak-atik dulu sampai ekonominya tumbuh. Kalau sudah tumbuh 6 persen lebih dan masyarakat dapat kerja lebih mudah, baru kita pikirkan menaikkan beban iuran,” jelas mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu.
Menurutnya, saat ekonomi tumbuh di atas 6 persen, masyarakat dianggap sudah cukup kuat untuk berbagi beban iuran bersama pemerintah.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan peserta tidak menggunakan dana APBN.
“Enggak pakai APBN. Uang itu sudah tidak kita hitung dan tidak mengganggu anggaran,” kata Ghufron di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.