Ia menilai, tanpa sistem pelaporan terbuka, penambahan dana justru berpotensi disalahgunakan.
“Ada anggota yang mungkin tak pernah kembali ke dapil saat reses, tapi justru jalan-jalan ke tempat lain. Ini seperti bonus tanpa hasil kerja yang jelas,” ujarnya.
Secara hukum, kegiatan reses diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
Baca Juga: Prabowo Satukan Komando Pangan Nasional, Menteri Amran Pegang Dua Kursi Sekaligus
Aturan tersebut menyebut bahwa anggota DPR berhak atas dukungan keuangan dan administrasi dalam menjalankan masa reses.
Namun, tanpa sistem pelaporan yang transparan dan dapat diakses publik, dana besar untuk reses berisiko dianggap sebagai privilese, bukan sebagai alat untuk memperkuat hubungan wakil rakyat dengan konstituennya.
Usulan pembuatan aplikasi pemantau kegiatan reses menjadi ujian nyata bagi komitmen DPR dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.***