Puan Maharani Tegas soal Ormas Serobot Lahan BMKG, Tegaskan Negara Jangan Kalah

photo author
Steve Vantax, Pontianak Globe
- Senin, 26 Mei 2025 | 11:17 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (instagram @ketua_dprri)
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (instagram @ketua_dprri)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Ketua DPR RI, Puan Maharani, menegaskan bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan (ormas) yang mengganggu ketertiban umum, termasuk dengan membubarkan ormas yang terindikasi bertindak seperti preman.

Pernyataan tersebut disampaikan Puan usai menerima kunjungan Perdana Menteri Tiongkok, Li Qiang, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025).

Baca Juga: Bojan Hodak Dinobatkan Sebagai Pelatih Terbaik Liga 1 2025, Bawa Persib Juara Back to Back

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban,” kata Puan kepada awak media. “Apalagi kalau sudah meresahkan masyarakat. Harus ada evaluasi terhadap ormas-ormas yang berbau premanisme.”

Pernyataan ini merespons insiden pendudukan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Tangerang Selatan oleh sebuah ormas.

Puan menilai, tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi dan harus segera dihentikan.

Baca Juga: Pawai Juara Persib Bandung Gunakan Rantis, Bandros Ikut Meriahkan Iring-Iringan

“Kalau memang ormas itu berbau premanisme, ya segera bubarkan,” tegasnya. “Jangan sampai negara kalah oleh tindakan seperti ini.”

Ia juga mengimbau aparat penegak hukum untuk segera mengevaluasi dan mengambil langkah tegas terhadap tindakan sepihak yang meresahkan masyarakat.

Sebelumnya, BMKG melaporkan dugaan penguasaan lahan negara seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercantum dalam surat resmi bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025, yang berisi permintaan bantuan pengamanan aset negara untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG.

Baca Juga: Momen Haru WNI di Malaysia: 35 Tahun Tak Pulang, Akhirnya Bertemu Prabowo

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, menyatakan bahwa gangguan terhadap lahan itu telah berlangsung hampir dua tahun dan menghambat proses pembangunan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Sabtu (24/5/2025), Polda Metro Jaya membongkar bangunan yang diduga dikuasai oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Polisi juga mengamankan 17 orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

“Penindakan dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban dan menegakkan hukum terhadap aset milik negara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, Minggu (25/5/2025). ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Steve Vantax

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X