Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menyatakan bahwa kajian ini dilakukan untuk memperkuat landasan reformasi tata kelola publik.
Dari hasil kajian, KPK mengeluarkan lima rekomendasi:
-
Penerbitan regulasi turunan berupa Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah yang secara tegas mengatur definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, serta sanksi terkait konflik kepentingan dan rangkap jabatan.
-
Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, dan aturan terkait lainnya.
-
Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal (single salary) untuk menghapus peluang penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
-
Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik guna menjaga transparansi, termasuk dalam perbaikan skema pensiun.
-
Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) yang dijalankan konsisten oleh Inspektorat maupun Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Dengan rekomendasi tersebut, KPK berharap adanya kepastian hukum dan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel pascaputusan MK terkait larangan rangkap jabatan. ***