“Kita tegaskan bahwa setiap peserta internship yang tadinya boleh izin 4 hari, kita tegaskan dia boleh cuti 10 hari. Cuti artinya cuti biasa, mereka bisa cuti nggak usah diganti,” ujar Budi.
“Mereka juga bisa cuti sakit, cuti melahirkan sesuai aturan di luar yang 10 hari itu,” lanjutnya.
Baca Juga: Laporan Korban Sempat Dicabut, Kasus Ponpes Pati Jadi Terhambat
Meski aturan diperlonggar, Kemenkes tetap mewajibkan peserta internship memenuhi target kompetensi dan jumlah kasus tertentu agar dapat dinyatakan lulus.
“Supaya fungsinya internship ini kan memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti benar-benar terampil dan standar keselamatan pasiennya bisa kita jaga,” tutupnya.***
Artikel Terkait
Kemenkes Kini Minta Warga RI Waspada, Klaim Kasus Varian Covid-19 Meningkat di Thailand-Singapura
Kemenkes Perketat Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
Kemenkes: Program Makan Bergizi Gratis Bisa Selesaikan 50 Persen Masalah Kesehatan Nasional
Dokter Internship Wafat, Beban Kerja 3 Bulan Tanpa Libur Disorot
Dokter Magang Meninggal, Beban Kerja Jadi Sorotan
Fakta Baru Kasus dr Myta, Kemenkes Sebut Awalnya Sehat