Merokok Saat Nyetir, Pelanggaran yang Sering Diabaikan

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 6 Mei 2026 | 22:34 WIB
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya. (Dok. Instagram/matabukanasbak)
Video viral oknum polisi yang tak terima ditegur saat merokok di jalan raya. (Dok. Instagram/matabukanasbak)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Sebuah video viral memperlihatkan seorang pria berseragam polisi berpangkat Ajun Komisaris Besar (AKBP) merokok saat mengemudi di jalan raya. Aksi tersebut menuai sorotan karena dinilai melanggar aturan keselamatan berkendara.

Dalam video yang beredar di media sosial, pria tersebut tampak mengendarai mobil sedan hitam sambil merokok dan tidak mengenakan sabuk pengaman. Saat ditegur oleh pengendara motor, ia justru merespons dengan merekam balik.

“Polisi ngerokok, dipatahin rokoknya,” ucap pengendara motor dalam video tersebut.

Baca Juga: Tabrak Pedagang Buah, Pengemudi Pajero Kabur Tanpa Rasa Bersalah

“Iya saya ngerokok,” jawab pria itu sambil membuka jendela mobil dan mengarahkan kamera ke arah penegur.

Video tersebut kemudian viral dan memicu kritik publik, terutama karena pelaku merupakan aparat penegak hukum yang seharusnya memberi contoh tertib berlalu lintas.

Setelah viral, pria tersebut menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Ia mengakui kesalahannya karena merokok saat berkendara sekaligus tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Berdasarkan video yang diunggah, saya secara pribadi memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Ia juga menyebut kondisi kelelahan sebagai latar belakang kejadian tersebut, meski mengakui hal itu bukan alasan yang dapat dibenarkan.

“Perlu saya sampaikan bahwa saat ini saya sedang dalam kondisi lelah. Saya sadar permasalahan pribadi bukanlah alasan melanggar aturan lalu lintas,” jelasnya.

Ia pun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya dan akan lebih disiplin saat berkendara.

Baca Juga: Terjebak di Balkon Lantai 3 Akibat Kebakaran, Korban Nyaris Lompat

Perlu diketahui, larangan merokok saat mengemudi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam aturan tersebut, pengemudi diwajibkan menjaga konsentrasi dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kendali kendaraan, termasuk merokok.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp750.000.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X