PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Aksi tabrak lari yang melibatkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport terhadap seorang pedagang buah viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 06.57 WIB.
Dalam rekaman CCTV yang beredar, terlihat korban tengah mendorong gerobak buah dan menyeberang di zebra cross. Kondisi jalan saat itu relatif sepi, namun dari arah berlawanan melaju mobil Pajero hitam dengan kecepatan tinggi tanpa mengurangi laju kendaraan.
Baca Juga: Terjebak di Balkon Lantai 3 Akibat Kebakaran, Korban Nyaris Lompat
Mobil tersebut bahkan tampak sedikit berbelok sebelum akhirnya menghantam korban. Bukannya berhenti, pengemudi justru melarikan diri.
“Bukannya berhenti, pengendara diduga melarikan diri masuk ke Tol Becakayu tanpa ada yang mengejar. Korban mengalami luka di bagian kepala dan langsung dibawa ke rumah sakit terdekat,” tulis keterangan dalam unggahan viral.
Kasus ini kemudian ditangani oleh pihak kepolisian. Pelaku berinisial LPR (47) berhasil diamankan oleh jajaran Polres Jakarta Timur pada Senin, 4 Mei 2026 di kediamannya di Pondok Bambu.
Kapolres Jakarta Timur, Alfian Nurrizal menegaskan bahwa pelaku tidak menunjukkan itikad baik setelah kejadian.
“Kenapa saat setelah kejadian, hari Sabtu itu melaporkan ke pihak Kepolisian, ‘Pak, saya tadi menabrak,’” ujarnya.
Ia juga menyoroti tidak adanya empati dari pelaku terhadap korban. “Kamu bukan takut pada masyarakat, tapi tidak ada empati, tidak ada rasa tanggung jawab,” lanjutnya.
Baca Juga: Liburan Berujung Duka, 3 Pelajar Tewas di Sungai Kemaceak
Menurut Alfian, seharusnya pelaku segera melapor ke kantor polisi terdekat untuk mengamankan diri dan bertanggung jawab atas perbuatannya, bukan justru melarikan diri.
“Harusnya lapor kepada polisi terdekat untuk mengamankan diri. Akhirnya sekarang Senin (tertangkap), kejadiannya hari Sabtu. Itu pun yang mengamankan polisi, tidak ada kesadaran,” jelasnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tiga tahun atau denda hingga Rp75 juta.***
Artikel Terkait
Truk Rem Blong Tabrak Beruntun di Semarang, Tiga Kendaraan Terguling
Lawan Arah dan Tabrak Kendaraan, Kombes Reynold Hutagalung Pastikan Tak Ada Korban Jiwa
Mobil Ringsek Usai Tabrak Pembatas, BYD M6 Berakhir di Kolam HI
Mobil SPPG Diduga Tabrak Balita di Indramayu, Ini Klarifikasinya
Lagi-Lagi Green SM! Tabrak Pemotor, Sopir Disorot
Mesin Mati di Rel? KA Argo Bromo Tabrak Mobil Rombongan Haji di Grobogan