PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Djaka Budi Utama, mengungkapkan bahwa produksi rokok nasional masih meningkat karena tingginya permintaan masyarakat. Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) belum sepenuhnya efektif menekan konsumsi. Hal itu disampaikan Djaka dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI pada Senin, 24 November 2025.
Djaka menjelaskan bahwa sebagian besar masyarakat tidak lagi mempertimbangkan harga ketika membeli rokok. Ia menilai kebiasaan merokok sudah mengakar kuat sehingga kenaikan harga tidak banyak mengubah perilaku konsumen.
“Sekarang ini masyarakat sepertinya sudah jenuh dengan tingkat harga rokok sehingga yang penting mereka mulutnya berasap, jadi tidak memperhatikan apakah itu mahal atau tidak, yang penting mulutnya berasap,” ujarnya.
Baca Juga: Penjelasan Menlu Ungkap Alasan Mengapa China Dapat Wakil Dubes Tambahan
Menurut Djaka, kebijakan CHT belum berjalan efektif. “Berkaitan dengan kebijakan CHT, tampaknya belum efektif menekan produksi rokok,” katanya.
Ia menuturkan bahwa pemerintah akan memperkuat pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) untuk kebutuhan kesehatan.
“Mungkin kita antisipasi atau kita kembangkan bagaimana DBHC itu untuk kesehatan masyarakat," tambahnya.
Djaka juga menyoroti tantangan dalam pemberantasan rokok ilegal. Ia menyebut faktor ekonomi masyarakat menjadi penyebab maraknya konsumsi rokok murah.
“Faktor daya beli masyarakat yang masih mencari rokok murah, kecenderungan perokok merupakan masyarakat kelas bawah,” katanya.
“Seperti saya bilang, masyarakat itu tahunya mulutnya berasap, nggak memperhatikan merek, yang dicari juga yang harganya murah," tegasnya.
Hingga Oktober 2025, DJBC mencatat produksi rokok mencapai 258,4 miliar batang atau turun 2,8 persen dari tahun sebelumnya. Penurunan terjadi pada golongan 1, namun golongan 2 dan 3 justru meningkat masing-masing 3,2 persen dan 6 persen.
Baca Juga: Puan Geram! Kasus Penolakan Pasien Terulang, Presiden Gelar Rapat Darurat
Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tidak menaikkan tarif cukai rokok pada 2026. Kebijakan ini diambil setelah pertemuan dengan perwakilan GAPPRI, seperti Djarum, Gudang Garam, dan Wismilak.
“Apakah saya perlu merubah tarif cukai ya tahun 2026, mereka bilang asal nggak dirubah udah cukup, ya sudah, saya tidak ubah,” ujar Purbaya.
“Tadinya padahal saya mikir mau nurunin, dia minta saya nggak ubah, udah cukup, ya sudah. Salahin mereka sendiri, ntar nyesel lho. Tau gitu minta turun, untungnya minta konstan aja. Jadi, tidak kita naikin,” tambahnya.***
Artikel Terkait
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 44.260 Batang Rokok Ilegal di Sambas Kalbar, Begini Kronologisnya
Alarm Hotel Bunyi Gegara Rokok, Jemaah Haji RI Hebohkan Lantai 19 di Arab Saudi
Puntung Rokok Picu Kebakaran Lahan di Sanggau, 5 Hektare Terbakar
Rokok di Antara Ekonomi dan Kesehatan, Menkeu Purbaya: Saya Pilih yang Paling Bermanfaat untuk Masyarakat
Negara Ampuni Rokok Ilegal? Menkeu Buka Jalan ‘Bebas Dosa’
Dari Rokok hingga Mobil Selundupan! Bea Cukai Kalbar Ungkap 437 Penindakan Bernilai Rp274 Miliar, Ini Daftar-nya