Sengketa Tanah Cibubur Disorot, Diduga Ada Sertifikat Janggal

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 25 April 2026 | 14:05 WIB
Menyoroti insiden kerusuhan yang diduga terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). (Dok. Instagram.com/@jakarta.terkini)
Menyoroti insiden kerusuhan yang diduga terjadi antara warga dan petugas eksekusi lahan di Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). (Dok. Instagram.com/@jakarta.terkini)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA TIMUR -- Kericuhan mewarnai proses eksekusi lahan di kawasan Cibubur, Ciracas, Jakarta Timur, pada Kamis (23/4/2026). Peristiwa ini menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Unggahan dari akun Instagram @jakarta.terkini memperlihatkan ketegangan antara warga dan petugas saat rencana penggusuran sejumlah bangunan dilakukan. Dalam unggahan itu disebutkan bahwa sebagian warga telah menempati lahan tersebut selama hampir dua dekade, bahkan terdapat fasilitas sosial seperti masjid dan panti asuhan.

Baca Juga: Parah! DC Pinjol Pakai Ambulans untuk Tagih Utang, Relawan Jadi Korban

Ratusan warga dilaporkan berkumpul di depan Panti Asuhan Yayasan Al-Mukhlisin untuk menolak eksekusi lahan seluas kurang lebih 12.000 meter persegi yang berada di Jalan Mualim Aminudin. Tercatat, sebanyak 34 rumah yang dihuni 42 kepala keluarga terancam dibongkar.

Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi, dengan nomor perkara 281/PDT.G/2013.

Situasi memanas saat petugas mulai memasuki area, hingga sempat terjadi aksi saling dorong dan pukul antara warga dan aparat. Meski mendapat perlawanan, petugas tetap melanjutkan proses eksekusi.

Warga mengklaim memiliki dasar kepemilikan berupa Akta Jual Beli (AJB) yang diperoleh sejak tahun 1970 dari pemilik bernama Lanah binti Djulam, yang saat itu memegang bukti girik. Namun, persoalan muncul karena disebutkan bahwa pemilik lahan tersebut telah wafat pada tahun yang sama.

Kuasa hukum warga, Moch Hari, menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang berujung pada putusan tersebut. Ia menyoroti terbitnya AJB pada tahun 1973 yang masih mencantumkan tanda tangan pemilik yang telah meninggal dunia.

"Apakah kira-kira mungkin? Anehnya lagi, dicatatkan di dalam penerbitan sertifikat, di dalam pengalihan hak di dalam buku lembar BPN,” kata Hari di lokasi.

Baca Juga: PSN Pulau Penebang Dongkrak Ekonomi Kayong Utara, Tembus 5,89 Persen

Selain itu, ia juga mempertanyakan penerbitan empat Sertifikat Hak Milik (SHM) atas lahan tersebut yang tercatat atas nama Neneng Rahardja dan Bambang Budiarto Uzumi.

Hari bahkan mengungkap adanya pernyataan dari salah satu pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah membeli tanah tersebut, sehingga semakin memperkuat dugaan adanya cacat administrasi.

"Lebih gila lagi, ada surat pernyataan dari pemilik sertifikat nomor 14 atas nama Bambang Budiarto Uzumi, menyatakan sendiri, nih buktinya ada (tidak pernah membeli tanah)," tandasnya.

Kasus ini pun memicu polemik, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan terhadap warga yang telah lama menetap di lokasi tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X