PONTIANAKGLOBE.COM, BANYUWANGI -- Aktivitas pertambangan emas Tumpang Pitu di Banyuwangi yang dikelola PT Bumi Suksesindo kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dipersoalkan terkait dugaan ilegalitas peralihan Izin Usaha Pertambangan dari PT IMN, kini perhatian tertuju pada persoalan lahan kompensasi di Bondowoso dan Sukabumi.
Kelompok pegiat antikorupsi yang dikoordinatori Ance Prasetyo mengaku telah menelaah dokumen legalitas PT BSI, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban tata batas lahan kompensasi.
Baca Juga: Ugal-ugalan dan Lawan Arah di Jakpus, Polisi Tetapkan HM Sebagai Tersangka
Dari hasil kajian tersebut, mereka menduga adanya pelanggaran terhadap sejumlah Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur batas waktu penetapan tata batas.
Merujuk Permenhut P.16/2014, PermenLHK P.50/2016, dan PermenLHK P.27/2018, pemegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan wajib menyelesaikan tata batas lahan kompensasi dalam kurun 120 hingga 180 hari sejak keputusan penunjukan diterbitkan. Namun, menurut Ance, pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan tenggat tersebut.
Untuk lahan kompensasi di Bondowoso seluas 428,6 hektare berdasarkan SK.88/Menlhk-II/2015 tertanggal 13 Maret 2015, tata batas baru dilakukan pada 27 April 2016.
“Ini jelas melampaui batas 180 hari yang diatur dalam Permen,” tegas Ance Prasetyo.
Sementara di Sukabumi, lahan seluas 1.092,01 hektare berdasarkan SK.666/2017 disebut baru ditetapkan tata batasnya pada 4 Oktober 2018. Ia menilai proses tersebut membutuhkan waktu hampir satu tahun, padahal aturan hanya memberikan batas maksimal 120 hari.
Ance juga menyebut keterlambatan serupa terjadi pada tahap berikutnya di Sukabumi, dengan proses tata batas yang baru rampung pada 2021 dan 2023. Menurutnya, kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI.
“Jika tata batas saja sudah cacat prosedur dan melampaui batas waktu yang diwajibkan oleh hukum, maka keabsahan penggunaan kawasan hutan oleh PT BSI patut dipertanyakan secara serius,” ujarnya.
Persoalan ini disebut melengkapi polemik lama terkait peralihan IUP Operasi Produksi dari PT IMN ke PT BSI pada 2012.
Peralihan tersebut sebelumnya diduga melanggar Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba yang melarang pemindahan IUP kepada pihak lain, serta dinilai tidak sejalan dengan PP Nomor 24 Tahun 2012 mengenai ketentuan kepemilikan saham minimal.
Baca Juga: Cinta Ditolak Berujung Tragis, Mahasiswi Dibacok Saat Seminar Proposal
Dengan total persetujuan prinsip penggunaan kawasan hutan sekitar 994,70 hektare, PT BSI memiliki kewajiban menyediakan lahan kompensasi dengan rasio 1 banding 2. Namun, dugaan pelanggaran prosedur tata batas di sejumlah titik membuat legitimasi kewajiban tersebut kembali dipertanyakan.
Ance menyatakan pihaknya menunggu langkah tegas dari KLHK, KPK, dan aparat penegak hukum.
Artikel Terkait
Banjir Meluas, Bahlil akan Telisik Peran Izin Tambang Lama yang Diterbitkan Pemda
Prabowo Tantang Mafia Lahan Sawit dan Tambang: Jangan Coba Main Belakang
Satgas PKH Tagih Rp2,34 Triliun dari Perusahaan Sawit dan Tambang, Hutan 4 Juta Hektare Direbut Kembali
Sawit Dicabut, Tambang Disegel: Negara Mulai Serius Benahi SDA
Dugaan Inkonsistensi IUP Tambang Emas Banyuwangi Terungkap
Fauzan LS Desak Mahkamah Partai PDIP Periksa Azwar Anas soal Tambang Tumpang Pitu