Cinta Ditolak Berujung Tragis, Mahasiswi Dibacok Saat Seminar Proposal

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 10:34 WIB
Menyoroti kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Dok. Instagram.com/@unikinfold)
Menyoroti kasus pembacokan seorang mahasiswi di kampus UIN Suska Riau yang tengah viral di medsos. (Dok. Instagram.com/@unikinfold)

PONTIANAKGLOBE.COM, RIAU -- Publik media sosial dihebohkan dengan kasus pembacokan terhadap mahasiswi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau, AP (23), yang terjadi saat seminar proposal di ruang sidang kampus pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Terduga pelaku adalah RM (22), yang juga tercatat sebagai mahasiswa di kampus yang sama. Dalam peristiwa itu, RM diduga menyerang korban menggunakan kapak ketika kegiatan akademik tengah berlangsung.

Baca Juga: Truk Diduga Rem Blong Hantam 3 Rumah di Magelang, Sopir Tewas

Sehari sebelum kejadian, beredar tangkapan layar unggahan yang diduga milik pelaku. Postingan tersebut memperlihatkan kalimat puitis berbahasa Inggris yang diterjemahkan ke bahasa Indonesia dan diunggah ulang oleh akun Instagram @unikinfold.

"Cintaku adalah bunga di tanganmu," demikian tertulis dalam postingan tersebut.

"Ini adalah waktu kita, aku akan memberimu sesuatu, yang tak terlupakan," lanjutnya.

Unggahan itu kemudian dikaitkan warganet dengan dugaan adanya persoalan asmara antara pelaku dan korban.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol. Zahwani Pandra, menyampaikan bahwa motif sementara diduga karena perasaan pelaku yang tidak terbalas.

"Terkait hubungan asmara, pelaku menyukai korban namun ditolak," tutur Pandra dalam keterangannya di Riau. 

Menurutnya, penanganan perkara dilakukan Polsek Binawidya dengan dukungan Satreskrim Polresta Pekanbaru. Pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan.

"Jadi mereka ini saling mengenal. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Binawidya," tambahnya.

Baca Juga: Ditawari Banyak, Warga Aceh Ini Hanya Ambil Satu Nasi Kotak, Alasannya Bikin Haru

Pandra menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan pelaku terancam hukuman berat.

"Pelaku (RM) kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik kepolisian," tegasnya.

Dalam kasus ini, RM dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Polisi menduga terdapat unsur perencanaan karena pelaku datang dengan membawa senjata tajam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X