Bebas dari Kasus, Amsal Tuntut Negara 'Bayar Ganti Rugi''

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 8 April 2026 | 23:42 WIB
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Dok. Instagram.com/@amsalsitepu)
Menyoroti pernyataan videografer, Amsal Sitepu yang kini bebas dari tuduhan korupsi anggaran pembuatan profil desa di Kabupaten Karo, Sumut. (Dok. Instagram.com/@amsalsitepu)

PONTIANAKGLOBE.COM, MEDAN -- Pernyataan videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu, menjadi sorotan publik usai dirinya divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi.

Sebelumnya, Amsal didakwa melakukan mark-up dalam proyek pembuatan video profil 20 desa yang disebut merugikan negara hingga Rp202 juta. Ia bahkan sempat menjalani penahanan selama 131 hari sebelum akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tipikor Medan pada 1 April 2026.

Baca Juga: Pegawai SPPG Joget dan Sawer di Dapur MBG Tuai Kecaman dan Tidak Terpuji.

Usai bebas, Amsal menyampaikan pernyataan yang memicu perhatian luas, yakni meminta negara memberikan ganti rugi atas penahanan yang dialaminya.

"Negara harus bayar ganti rugi!" tulis Amsal dalam unggahan media sosialnya.

Dalam penjelasannya, Amsal menyoroti dampak dari penahanan tersebut yang menurutnya tidak hanya merugikan dirinya secara pribadi.

"Hai teman-teman, banyak sekali pertanyaan yang datang kepada kami terkait ganti rugi oleh negara atas penahanan saya selama 131 hari," kata Amsal.

Namun, ia menegaskan bahwa ganti rugi yang dimaksud bukanlah dalam bentuk uang, melainkan kebijakan yang berpihak pada pekerja kreatif.

"Saya tegaskan, ganti rugi itu harus ada, negara harus bayar ganti rugi namun bukan dalam bentuk uang," terang Amsal.

"Tetapi dengan kebijakan-kebijakan untuk melindungi semua pekerja ekonomi kreatif di Indonesia," imbuhnya.

Lebih lanjut, Amsal menilai dampak dari proses hukum yang dijalaninya juga dirasakan oleh komunitas yang lebih luas, khususnya pelaku ekonomi kreatif.

"Proses penahanan selama 131 hari itu bukan hanya berdampak buruk kepada saya secara pribadi, tapi juga berdampak terhadap seluruh pekerja ekonomi kreatif," tegasnya.

Baca Juga: Mobil Hantam 4 Motor di Joglo, Sopir Diduga Ngantuk

Pernyataan ini pun memicu diskusi publik mengenai perlindungan hukum bagi pelaku industri kreatif, terutama dalam kasus yang berkaitan dengan penilaian jasa dan karya.

"Oleh sebab itu, ganti ruginya pun harus diterima oleh seluruh pekerja ekonomi kreatif dalam bentuk kebijakan," tandasnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X