Inovasi Pascabencana, Kayu Hanyutan Jadi Material Hunian

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Sabtu, 4 April 2026 | 08:21 WIB
Kayu Hanyutan bekas Banjir Besar digunakan sebagai Huntara. (Dok. Istimewa )
Kayu Hanyutan bekas Banjir Besar digunakan sebagai Huntara. (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kayu hanyutan akibat banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatera kini mulai dimanfaatkan sebagai bahan pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak bencana.

Langkah ini menjadi bagian dari strategi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan pemerintah di wilayah terdampak seperti Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca Juga: Donat Boat Terbalik di Pantai Ammani, Wisatawan Terlempar

Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kayu hanyutan dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk pembangunan huntara, tetapi juga kebutuhan industri dan masyarakat.

"Kemudian juga (bisa) dipakai masyarakat membangun (hunian) sendiri juga silakan," kata Tito dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026). 

Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan sudah berjalan di berbagai daerah. Di Kabupaten Aceh Utara, lebih dari 2.100 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan hunian sementara.

Sementara itu, di Aceh Tamiang terdapat sekitar 572 meter kubik kayu yang masih menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait pemanfaatannya.

Di wilayah Sumatera Utara, tepatnya Kabupaten Tapanuli Selatan, sebanyak 329 meter kubik kayu dimanfaatkan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Sedangkan di Tapanuli Tengah, sekitar 93 meter kubik kayu digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga.

Untuk wilayah Sumatera Barat, di Kota Padang, hampir 2.000 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemerintah daerah guna mendukung proses rehabilitasi dan rekonstruksi.

Tito menjelaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur pemanfaatan kayu hanyutan sebagai sumber daya material dalam penanganan darurat hingga rekonstruksi pascabencana.

Selain itu, ia juga mendorong agar kayu berukuran kecil yang kurang bernilai ekonomis tetap dimanfaatkan, misalnya sebagai bahan baku batu bata atau sumber energi pembangkit listrik, sehingga dapat menjadi tambahan pendapatan asli daerah (PAD).

"Mekanismenya (melalui) kerja sama dan pendapatannya menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah)," ujarnya.

Baca Juga: Aksi Mencurigakan yang Terekam CCTV di Imogiri Picu Spekulasi

Ia memastikan proses pembersihan dan pemanfaatan kayu hanyutan terus dipercepat. Saat ini, sebagian besar tumpukan kayu di wilayah terdampak sudah berhasil ditangani.

"Kayu (hanyutan) di Aceh sekitar 70 persen sudah ditangani, ada 30 persen belum ditangani, terutama yang di pedalaman. Kemudian di Sumbar 99 persen tertangani, dan di Sumut sudah 90 persen di Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X