Sementara itu, Badan Gizi Nasional sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2025 mengenai pemberian insentif bagi guru penanggung jawab program MBG di sekolah penerima manfaat.
Melalui kebijakan tersebut, setiap sekolah diwajibkan menunjuk satu hingga tiga orang guru sebagai penanggung jawab distribusi MBG.
Baca Juga: Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Penyerangan Aktivis KontraS
Penunjukan dilakukan oleh kepala sekolah dengan prioritas kepada guru bantu atau honorer serta menggunakan sistem rotasi harian.
Sebagai bentuk dukungan, guru yang ditugaskan sebagai penanggung jawab akan menerima insentif sebesar Rp100.000 per hari penugasan. Dana tersebut bersumber dari biaya operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di sekolah terkait dan dijadwalkan dicairkan setiap 10 hari sekali.***
Artikel Terkait
Polemik MBG Pamekasan, Dokter Dion Pertanyakan Sistem Pengemasan
Guru SD Curhat MBG Datang Malam, Siswa Sampai Menunggu Lama
Wali Murid Keluhkan MBG TK Dipasena Mulya, Datang Terlambat dan Kualitas Dipertanyakan
Menu MBG Tuai Pro-Kontra, Donat J.Co Dibagikan ke Siswa
Dugaan Selisih Harga Menu MBG di Cianjur Jadi Sorotan
Pandji Pragiwaksono Sentil Menu MBG Solo, Wali Kota Langsung Turun