PONTIANAKGLOBE.COM, BANDUNG -- Penanganan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung memasuki fase baru. Kuasa hukum Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, Rohman Hidayat, angkat bicara mengenai posisi hukum kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bandung menetapkan Erwin sebagai tersangka pada 10 Desember 2025. Namun, pihak kuasa hukum menilai penetapan tersebut tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap dalam proses pemeriksaan.
Baca Juga: Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024
Rohman menyebut, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 29 dan 30 Desember 2025, justru terlihat peran Wali Kota Bandung jauh lebih dominan dalam perkara ini dibandingkan kliennya.
Atas dasar itu, ia mendesak kejaksaan untuk bersikap objektif dengan segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung.
Ia menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik tidak mampu menunjukkan bukti konkret yang mengaitkan Erwin dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan.
“Dari dua kali pemeriksaan itu, tidak ada satu pun pertanyaan atau bukti yang menunjukkan keterlibatan Pak Wakil Wali Kota. Justru Pak Erwin menjelaskan fakta-fakta yang mengarah pada keterlibatan Wali Kota Bandung,” ujar Rohman Hidayat melalui sambungan telepon, Jumat (9/2026).
Salah satu bukti penting yang diungkap tim kuasa hukum adalah percakapan dalam grup WhatsApp bernama 'Pendopo'. Grup tersebut diketahui beranggotakan Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin, serta tersangka lain berinisial AW yang merupakan Ketua DPD NasDem Kota Bandung.
Menurut Rohman, dari percakapan dalam grup tersebut terlihat jelas siapa pihak yang memegang kendali dalam pengambilan kebijakan dan pengelolaan proyek di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
“Di ponsel Pak Erwin ada grup WA bernama ‘Pendopo’. Dari situ tampak jelas siapa yang dominan. Bahkan Pak Erwin sempat mempertanyakan mengapa dirinya sebagai Wakil Wali Kota tidak dilibatkan dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk terkait anggaran dan rotasi jabatan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Rohman menyebut kliennya juga telah mengungkap dugaan adanya pemberian paket pekerjaan atau proyek kepada pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan Wali Kota Bandung.
Baca Juga: Sinkhole di Limapuluh Kota Viral, Warga Ramai Ambil Air yang Diyakini Berkhasiat
Dugaan inilah yang menurutnya menjadi alasan kuat agar Wali Kota segera diperiksa oleh kejaksaan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Bandung. Aneh jika sejak Oktober banyak saksi diperiksa, tetapi pimpinan tertinggi di Kota Bandung justru belum pernah dimintai keterangan,” tegasnya.
Selain mempersoalkan substansi perkara, tim hukum Erwin juga menempuh jalur praperadilan. Mereka menilai terdapat cacat prosedur dalam penetapan tersangka, salah satunya terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebagaimana diatur dalam KUHAP.