“Sampai saat ini, Kejaksaan tidak dapat menunjukkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan lanjutan patut diduga melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami,” pungkas Rohman.***
“Sampai saat ini, Kejaksaan tidak dapat menunjukkan SPDP. Jika SPDP tidak ada, maka seluruh tindakan lanjutan patut diduga melanggar hukum. Kami yakin praperadilan ini akan membatalkan status tersangka klien kami,” pungkas Rohman.***