Resmi! KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji 2024

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 9 Januari 2026 | 20:27 WIB
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok. Instagram/official.kpk)
Jubir KPK Budi Prasetyo buka suara soal penetapan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok. Instagram/official.kpk)

Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.

Baca Juga: Dokter Tifa Klaim Kemiripan Foto Jokowi di Ijazah berada dibawah 1 Persen, Ini Hitungan Matematikanya

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.

Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik suap dan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X