Kasus ini bermula dari adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi pada 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, tambahan kuota seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus.
Namun dalam pelaksanaannya, pembagian kuota diduga berubah menjadi 50:50. Perubahan inilah yang kemudian memicu dugaan adanya praktik suap dan aliran dana untuk mempercepat keberangkatan ibadah haji.***
Artikel Terkait
Menag Sebut Ada Kemungkinan Haji dan Umrah Pakai Kapal Laut, Saudi Banyak Berbenah
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jatah Tambahan
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Jejak Aliran Dana Mulai Terungkap
Sudah Setahun Lebih, Bambang Widjojanto Pertanyakan Arah Kasus Kuota Haji