DJ Donny Menantang Peneror, Firdaus Oiwobo Malah Tuding Rekayasa

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Jumat, 2 Januari 2026 | 11:58 WIB
Menyoroti kasus teror yang dialami influencer DJ Donny (kiri) hingga menuai kritik pedas dari pengacara Firdaus Oiwobo (kanan).  (Dok. Instagram.com/@dj_donny - @m.firdausoiwobo_sh)
Menyoroti kasus teror yang dialami influencer DJ Donny (kiri) hingga menuai kritik pedas dari pengacara Firdaus Oiwobo (kanan). (Dok. Instagram.com/@dj_donny - @m.firdausoiwobo_sh)

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kasus teror yang dialami influencer Ramond Donny Adam atau DJ Donny menjadi perbincangan hangat di media sosial. Aksi teror tersebut terjadi di kediamannya di kawasan Jakarta pada Rabu (31/12/2025). 

Rekaman CCTV yang beredar luas memperlihatkan aksi orang tak dikenal yang melempar bangkai ayam hingga bom molotov ke rumah DJ Donny.

Baca Juga: Mahfud MD: Banyak Janji, Sedikit Keberanian dalam Penegakan Hukum

Peristiwa itu memicu kekhawatiran publik karena dinilai membahayakan keselamatan penghuni rumah dan lingkungan sekitar.

Menanggapi kejadian tersebut, DJ Donny memberikan pernyataan keras melalui akun Instagram pribadinya, @dj_donny, pada Jumat (2/1/2026). Ia menyindir pelaku teror yang dinilainya masih amatiran.

"Saya ingin mengucapkan selamat tahun baru di 2026. Untuk orang yang melempar bom molotov, lebih baik belajar lagi," ujar Donny.

"Sudah gitu, habis lempar bom, mereka lari seperti dikejar anjing seperti bocil," lanjutnya.

DJ Donny memastikan telah melaporkan peristiwa teror tersebut ke Polda Metro Jaya. Ia menyebut sejumlah barang bukti masih berada di lokasi kejadian dan belum disentuh sebelum laporan resmi dibuat.

“Jadi pecahan kaca dan pecahan bom molotovnya masih ada di rumah saya. Masih ada di rumah saya, belum saya apa-apain di TKP-nya, makanya saya mau lapor dulu,” kata Donny saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (31/12/2025)

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/9545/XII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya. Polisi menyelidiki kasus ini dengan sangkaan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 serta sejumlah pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 187 dan Pasal 335.

Dalam laporan itu, Donny turut menyerahkan rekaman CCTV yang memperlihatkan dua pria melempar bom molotov ke rumahnya pada dini hari. Ia menilai tindakan tersebut bukan hanya merugikan dirinya, tetapi juga membahayakan keluarga dan warga sekitar.

“Menurut tindakan ini sudah bukan hanya merugikan diri saya, tapi juga mengancam keamanan keluarga. Bukan hanya keluarga, tapi orang sekitar,” ucapnya.

Teror tersebut bukan kali pertama dialami Donny. Beberapa hari sebelumnya, ia menerima paket berisi bangkai ayam dengan pesan ancaman.

“Saya buka, isinya rupanya bangkai ayam. Ayam dipotong kepalanya. Dan ada tulisan ancaman, ‘Kalau kamu masih berbicara, masih apa, jaga ucapanmu di sosial media’. Terus ada foto saya, terus di leher saya di kayak diiris gitu, dipotong,” ungkap Donny.

Ia mengaku baru memutuskan melapor ke polisi karena ancaman sudah meningkat dan berpotensi membahayakan banyak orang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X