“Tidak mungkin 260 lebih sertifikat dikeluarkan oleh orang kecil. Itu pasti jaringan besar, di BPN, pemda, dan seterusnya. Tapi sampai sekarang tidak jelas siapa yang bertanggung jawab di tingkat atas,” kata Mahfud.
Pola serupa, lanjut Mahfud, juga terlihat dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau Whoosh.
Proyek bernilai besar tersebut masih menyisakan banyak pertanyaan dari sisi pertanggungjawaban hukum, mulai dari pembengkakan biaya hingga minimnya transparansi pembahasan.
“Menurut UUD Pasal 11, kerja sama internasional yang membebani keuangan negara harus mendapat persetujuan DPR. Tapi kita tidak pernah dengar kapan kontrak itu dibahas, siapa yang bertanggung jawab, dan di mana dokumennya,” ujarnya.
Baca Juga: 68 Anak Indonesia Terpapar Neo-Nazi dan White Supremacy, Ancaman Baru di Ruang Digital
Mahfud juga menyoroti perkara di Pertamina yang sempat mencuat dengan isu minyak oplosan, namun dalam persidangan justru berubah menjadi dugaan manipulasi kontrak.
Perubahan arah perkara tersebut dinilai memunculkan kebingungan di tengah publik.
Rangkaian kasus itu, menurut Mahfud, menunjukkan adanya dugaan beban politik dalam proses penegakan hukum. Ia menduga, faktor politik membuat hukum tidak berjalan lurus dan konsisten.
“Kalau normal saja, tinggal diperintahkan kalau bersih klarifikasi, kalau bersalah proses hukum. Tapi ini tersendat. Mungkin ada beban politik yang kita tidak tahu,” ucapnya.
Meski bernada kritik tajam, Mahfud menegaskan pandangannya disampaikan sebagai peringatan agar hukum tidak berhenti sebagai slogan. Tanpa pembenahan politik hukum yang serius, ia mengingatkan, pola mandeknya kasus besar akan terus berulang.***
Artikel Terkait
Mahfud MD Sindir Hedonisme dan Pemerasan di Tubuh Polri
Mahfud Ungkap Realita Kinerja Kapolsek dan Kapolres dari Paparan Internal
Demokrasi Menyimpang? Mahfud Minta Arah Negara Segera Diluruskan
Mahfud Menduga Adanya Praktik Kolusi di Balik Banjir Sumatera
Bukan Lagi Soal AD/ART, Mahfud Sebut Konflik NU Dipicu Rebutan Proyek Tambang
Jabatan Sipil untuk Polri Disorot, Mahfud MD Kritik Perkap Penempatan Polisi Tanpa Dasar UU