PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Penanganan dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai sorotan publik.
Sejumlah nama telah dimintai keterangan, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pelaku usaha travel haji dan umrah, hingga ustaz Khalid Basalamah.
Namun hingga kini, KPK belum mengumumkan satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Beras Tembus Rp400 Ribu, Warga Takengon Pilih Jalan Kaki ke Bener Meriah
Menanggapi hal tersebut, mantan pimpinan KPK periode 2011–2015, Bambang Widjojanto, menilai terdapat pergeseran kebijakan dalam penanganan perkara di lembaga antirasuah.
Ia menyebut, pada masa kepemimpinannya, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan selalu diikuti dengan penetapan tersangka.
“Dulu itu, tidak akan mungkin menyatakan proses penyidikan dilakukan tanpa menyebut tersangka,” ucap Bambang dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Bambang Widjojanto pada Minggu, 28 Desember 2025.
“Jadi, begitu ada peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, maka tersangka sudah harus ditetapkan,” lanjutnya.
Menurut Bambang, kondisi saat ini justru menimbulkan ketidakpastian bagi publik.
Proses hukum yang telah naik ke tahap penyidikan tanpa kejelasan tersangka dinilai membuat masyarakat pencari keadilan harus menunggu tanpa kepastian arah penyelesaian perkara.
“Apakah kebijakan seperti ini mau diteruskan? Karena ternyata publik, pencari keadilan, dibikin menunggu-nunggu dan dibuat tidak pasti apakah seseorang atau proses penyidikan belum ada tersangkanya,” terangnya.
Ia juga mengungkap bahwa kasus kuota haji memiliki dinamika politik yang cukup kompleks.
Bambang menyebut, perkara ini awalnya mencuat dari ketegangan antara DPR dan Kementerian Agama, yang bahkan menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam perdebatan kebijakan saat itu.
“Ada skandal politik yang menjadi awal karena ada begitu banyak atau hebat DPR bertarung dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan di situ Presiden Joko Widodo disebut-sebut,” ucapnya.
“(Jokowi) Dipakai pada saat itu bahwa kasus ini karena kebijakan Presiden Jokowi,” sambungnya.
Artikel Terkait
Wawako Bahasan Sambut Jemaah Haji di Embarkasi Batam
KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Kuota Haji Jadi Ajang Bisnis, KPK Telusuri Dugaan Korupsi dan Setoran ke Kemenag!
Kasus Kuota Haji Makin Panas, KPK Dalami Dugaan Jual-Beli Jatah Tambahan
Prabowo Ingin Biaya Haji Turun, Waktu Tunggu Dipangkas Jadi di Bawah 26 Tahun
Skandal Kuota Haji Rp1 Triliun: Jejak Aliran Dana Mulai Terungkap