27 Perusahaan Disorot, Satgas Pemerintah Selidiki Akar Banjir Sumatera

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Kamis, 25 Desember 2025 | 06:40 WIB
Foto: Kayu Gelondongan karena terbawa arus banjir bandang di Aceh (Dok. Istimewa )
Foto: Kayu Gelondongan karena terbawa arus banjir bandang di Aceh (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA --Pemerintah melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (PKH) mengungkap temuan serius terkait bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut, hasil identifikasi Satgas PKH menunjukkan adanya indikasi kuat keterlibatan sejumlah korporasi dan perorangan dalam memperparah dampak bencana tersebut. Total ada 27 perusahaan yang telah dimintai keterangan awal oleh Satgas.

“Satgas PKH telah melakukan identifikasi dan menemukan indikasi bahwa sejumlah entitas korporasi dan perorangan berkontribusi terhadap terjadinya bencana tersebut,” ujar Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). 

Baca Juga: Satgas PKH Kuasai Kembali Jutaan Hektare Hutan, Negara Selamatkan Rp6,6 Triliun

Temuan ini diperkuat oleh kajian Satgas PKH bersama Pusat Riset Interdisipliner Institut Teknologi Bandung (ITB).

Hasil analisis menyebut banjir bandang di Sumatera tidak hanya dipicu faktor alam, tetapi juga alih fungsi lahan secara masif di wilayah hulu daerah aliran sungai.

Alih fungsi tersebut menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, hingga meningkatnya aliran permukaan air.

Kondisi ini kemudian diperparah oleh intensitas hujan tinggi yang memicu banjir bandang dan longsor.

“Kondisi ini menyebabkan hilangnya tutupan vegetasi, menurunnya daya serap tanah, meningkatnya aliran permukaan, dan terjadinya banjir bandang,” jelas Burhanuddin.

Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PKH merekomendasikan pemeriksaan lanjutan terhadap seluruh subjek hukum yang terindikasi terlibat.

Proses ini akan melibatkan lintas lembaga, mulai dari Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, hingga Polri, agar penanganan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.

Burhanuddin menegaskan, penegakan hukum atas perusakan kawasan hutan merupakan bagian dari menjaga kedaulatan negara dan keberlanjutan sumber daya alam.

“Hukum harus ditegakkan. Penegakan hukum yang tegas merupakan bagian dari upaya menjaga kedaulatan nasional,” tegasnya.

Baca Juga: Berhari-hari Terisolasi Tanpa Listrik, Tangis Warga Pulau Tiga Pecah Saat Relawan Akhirnya Datang

Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir dalam kesempatan tersebut turut memberikan arahan tegas kepada Satgas PKH agar bekerja tanpa ragu dan tanpa pandang bulu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Budaya Tumbuh dari Keberanian

Rabu, 3 Juni 2026 | 15:42 WIB
X