Dugaan Korupsi BAZNAS, Mantan Kajari Enrekang Tak Berkutik di Kejagung

photo author
Judirho Aho, Pontianak Globe
- Rabu, 24 Desember 2025 | 14:57 WIB
Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Diduga Terima Rp840 Juta dalam Perkara BAZNAS (Dok. Istimewa )
Kejagung Tahan Mantan Kajari Enrekang, Diduga Terima Rp840 Juta dalam Perkara BAZNAS (Dok. Istimewa )

PONTIANAKGLOBE.COM, JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan Padeli, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penanganan kasus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penahanan dilakukan usai penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menjerat yang bersangkutan.

Padeli ditahan pada Senin (22/12/2025) oleh tim Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Baca Juga: Hampir 15 Hari Minum Air Hijau, Jeritan Warga Aceh Tamiang yang Terlupakan

Ia diduga menerima uang sebesar Rp840 juta saat menangani perkara BAZNAS ketika masih menjabat sebagai Kajari Enrekang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan berbagai alat bukti pendukung.

“Penyidik memperoleh bukti yang cukup, baik dari keterangan saksi, dokumen, surat, hingga petunjuk lainnya. Dari hasil itu, Padeli ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Anang.

Untuk kepentingan penyidikan, Padeli kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak 22 Desember 2025.

Dalam kasus ini, Padeli dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan bahwa penindakan terhadap mantan pejabat internal tersebut merupakan wujud komitmen Kejaksaan Agung dalam menjaga integritas lembaga.

“Kami tidak membutuhkan jaksa yang mencederai kepercayaan publik. Siapa pun yang terbukti menyimpang dan melakukan tindak pidana korupsi, akan kami tindak tegas,” kata Burhanuddin.

Baca Juga: Negara Absen? Warga Aceh Tamiang Temukan Cara Sendiri Dapat Air Bersih

Ia menambahkan, langkah ini diambil untuk memastikan penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk di lingkungan internal Korps Adhyaksa.

“Kami ingin memastikan bahwa penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan berintegritas, termasuk di lingkungan internal Kejaksaan sendiri,” ujarnya.

Kasus ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah catatan panjang aparat penegak hukum yang terseret perkara korupsi, sekaligus menjadi peringatan keras akan pentingnya pengawasan internal yang ketat.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Judirho Aho

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X